STRUKTUR ORGANISASI
Terdiridari :
Pembina :
Penasehat :
* Penasehat Agama/Sepritual
* Penasehat Pemuda
Penasehat :
* Penasehat Agama/Sepritual
* Penasehat Pemuda
Ketua
W.Ketua
Sekretaris I Sekretaris II
Bendahara I Bendahara II
Bendahara I Bendahara II
*Seksi dokumentasi
*Seksi Pembantu Umum
*Kordinator Daerah ( K D )
*Seksi Pembantu Umum
*Kordinator Daerah ( K D )
SECARA GARIS BESARNYA :
UU
Nomor 8 Tahuan 1985
Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Umum(penjelasan)
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan di segala bidang
yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh rakyat Indonesia.Dengan hakekat pembangunan sebagaimana
tersebut di atas, maka pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
Dengan pengertian mengenai hakekat
pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu
diperhatikan.Pertama, pembangunan nasional menuntut keikutsertaan secara aktif
seluruh lapisan masyarakat Warganegara Republik Indonesia. Kedua, karena
pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila, maka keberhasilannya akan
sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap
Pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat
dalam pembangunan nasional adalah wajar. Kesadaran serta kesempatan untuk
itu sepatutnya ditumbuhkan, mengingat pembangunan adalah untuk manusia dan
seluruh masyarakat Indonesia.Dengan pendekatan ini, usaha untuk menumbuhkan kesadaran
tersebut sekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada pembangunan
nasional.
PASAL 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh
anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan
nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
Penjelasan:
Salah satu ciri penting dalam Organisasi Kemasyarakatan adalah kesukarelaan dalam pembentukannya dan keanggotaannya. Anggota masyarakat Warga Negera Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu ciri penting dalam Organisasi Kemasyarakatan adalah kesukarelaan dalam pembentukannya dan keanggotaannya. Anggota masyarakat Warga Negera Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi
Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi,
agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi atau
perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat
Warganegara Republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari Warganegara
Republik Indonesia dan warga negara asing, termasuk dalam pengertian Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar