SUKA
DUKAANTAR SESAMA ANGGOTA
TAKSU OPHD BALI
TAKSU OPHD BALI
ANGGOTA
Anggota TAKSU OPHD adalah Persatuan Generasi Pemuda Hindu khususnya yang ada di bali
di berbagai wilayah bali.perkumpulan ini ialah kegiatan berdasarkan social dan yadnya.
HAK ANGGOTA
1.Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang sama
2.Setiap anggota berhak memilih dan di pilih sebagai pengurus
3.Setiap anggota berhak mengajukan,pendapat,usul,atau saran.
4.Setiap anggota berhak mendapatkan santunan baik suka maupun duka.
Kami memberikan sepenuhnya kewenangan untuk anggota apabila berkaitan dengan keanggotaan dari organisasi untuk melakukan kegiatan social antar sesama anggota
Anggota TAKSU OPHD adalah Persatuan Generasi Pemuda Hindu khususnya yang ada di bali
di berbagai wilayah bali.perkumpulan ini ialah kegiatan berdasarkan social dan yadnya.
HAK ANGGOTA
1.Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang sama
2.Setiap anggota berhak memilih dan di pilih sebagai pengurus
3.Setiap anggota berhak mengajukan,pendapat,usul,atau saran.
4.Setiap anggota berhak mendapatkan santunan baik suka maupun duka.
Kami memberikan sepenuhnya kewenangan untuk anggota apabila berkaitan dengan keanggotaan dari organisasi untuk melakukan kegiatan social antar sesama anggota
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.Anggota TAKSU berkewajiban mentaati segala ketentuan yang diatur dalam organisasi
2.Anggota TAKSU berkewajiban untuk menginformasikan keadaan anggota kepada anggota
1.Anggota TAKSU berkewajiban mentaati segala ketentuan yang diatur dalam organisasi
2.Anggota TAKSU berkewajiban untuk menginformasikan keadaan anggota kepada anggota
lain
3.Anggota TAKSU berkewajiban menjunjung tinggi keutuhan organisasi
4.Anggota TAKSU berkewajiban mengembangkan dan memupuk rasa
3.Anggota TAKSU berkewajiban menjunjung tinggi keutuhan organisasi
4.Anggota TAKSU berkewajiban mengembangkan dan memupuk rasa
kerbersaman,gotongroyong dan
meningkatkan rasa kekeluargaan.
5.Anggota TAKSU berkewajiban untuk mengikuti pertemuan dan apa bila berhalangan harus
5.Anggota TAKSU berkewajiban untuk mengikuti pertemuan dan apa bila berhalangan harus
menyampaikan kepada pengurus baik
lisan maupun tertulis
6.Anggota yang tidak hadir atau tidak membayar iuran berturut turut tanpa pemberitahuan
akan di berikan surat teguran oleh pengurus.
MASA BHAKTI PENGURUS
Masa bhakti pengurus di tetapkan 2 ( dua ) tahun pemilihan dan anggota dapat di pilih dalam
masa bhakti berikutnya dan di pilih oleh keputusan bersama.
6.Anggota yang tidak hadir atau tidak membayar iuran berturut turut tanpa pemberitahuan
akan di berikan surat teguran oleh pengurus.
MASA BHAKTI PENGURUS
Masa bhakti pengurus di tetapkan 2 ( dua ) tahun pemilihan dan anggota dapat di pilih dalam
masa bhakti berikutnya dan di pilih oleh keputusan bersama.
PEMBERITAHUAN ANGGOTA APABILA :
* Berhenti sebagai anggota atas permintaan sendiri
* Berhenri sebagai anggota dikarnakan meninggal/atau pindah tempat tinggal
* Anggota berkewajiban memberitahukan.pengurus apabila terjadi hal tersebut.
* Berhenti sebagai anggota atas permintaan sendiri
* Berhenri sebagai anggota dikarnakan meninggal/atau pindah tempat tinggal
* Anggota berkewajiban memberitahukan.pengurus apabila terjadi hal tersebut.
SUKA DUKA DALAM MEMBINA PERSAUDARAAN DAN KEKELUARGAANANTAR
ANGGOTABERKEWAJIBAN :
* Menjenguk anggota yang sedang melangsungkan pernikahan.
* Menjenguk istri/anggota yang melahirkan
* Suka duka taksu berkuwajian menjenguk/melayat duka atas meninggalnya
- Anggota suka duka taksu
- Istri/ suami anggota
- Anak anggota
- Menjenguk atas sakitnya anggota/istri/suami/anak anggota
- Sakit yang di maksud dalam artian MENGALAMI RAWAT INAP. Di rumah sakit
sekurangkurangnya dua hari.
KEUANGAN TAKSU OPHD
* Iuran wajib anggota
* Usaha yang sah dari organisasi
* Sumbangan yang tidak mengikat dari anggota/bukan anggota
* Uang pangkal
* Uang pangkal dibayar sekali disaat pendaftaran
sedangakn uang iuran tiap bulannya di bayar semenjak menjadi anggota.
* Besarnya uang pangkal dan iuran wajib sesuai dengan keadaan keuangan dan berdasarka hasil rapat anggota.
PENGELUARAN
Pengeluaran keuangan organisasi berdasarkan anggota/keputusan bersama.
seperti :
Administrasi untuk kegiatan keanggotaan
Kegiatan menjenguk perkawinan,kelahiran,melayat/kematian dan orang sakit
Besarnya biaya sesuai keputusan organisasi.
* Iuran wajib anggota
* Usaha yang sah dari organisasi
* Sumbangan yang tidak mengikat dari anggota/bukan anggota
* Uang pangkal
* Uang pangkal dibayar sekali disaat pendaftaran
sedangakn uang iuran tiap bulannya di bayar semenjak menjadi anggota.
* Besarnya uang pangkal dan iuran wajib sesuai dengan keadaan keuangan dan berdasarka hasil rapat anggota.
PENGELUARAN
Pengeluaran keuangan organisasi berdasarkan anggota/keputusan bersama.
seperti :
Administrasi untuk kegiatan keanggotaan
Kegiatan menjenguk perkawinan,kelahiran,melayat/kematian dan orang sakit
Besarnya biaya sesuai keputusan organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar